Press Release

Sehubungan dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 309/Pen.Per/Tah/2011/PN.JKT.Sel., tertanggal 9 Maret 2011, Tentang Penetapan Penahanan atas Terdakwa Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna (“Penetapan”), dengan ini kami untuk dan atas nama Klien kami menyampaikan hal hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Dis. Hari Sasangka, S.H., M.Hum.. tersebut tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (I) KUHAP, karena :
    • Selama proses persidangan Klien kami selalu koperatif. jadi tidak mungkin untuk melarikan diri;
    • Klien kami tidak terbukti menghilangkan barang bukti karena memang tidak ada barang bukti yang dapat dihilangkan;
    • Terdakwa tidak mungkin mengulangi tindak pidana tersebut. karena memang tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi;
    • Penetapan tersebut dikeluarkan. padahal persidangan sebentar lagi akan masuk pada agenda pembacaan dakwaan.
  2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terjadi, tidak ada bukti-bukti maupun saksi-saksi yang secara hukum memberatkan Klien kami. malahan pada suatu kesempatan setelah persidangan selesai, “Bapak Hari Sasangka. S.H.. M.Hum., sebagai ketua majelis hakim pernah memperingatkan Jaksa Penuntut Umum (“JPU”) agar dalam persidangan selanjutnya menghadirkan saksi-saksi yang bermutu. ”
  3. Terhadap Penetapan tersebut Klien kami akan mengajukan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Saat ini kami selaku Penasihat Hukum Klien kami sedang mempelajari Penetapan tersebut sebelum kami mengambil tindakan hukum terhadap Penetapan tersebut karena Penetapan tersebut bertentangan dengan KUHAP.

Demikianlah Press Release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami.

Kuasa Hukum Krishna Kumar Tolaram Gangtani (Anand Krishna)
Darwin Aritonang, S.H., M.H.

 

Leave a comment